Terkait Dugaan Juala Beli Tanah Negara,Kades Baturaden Diduga Terlibat
Karawang.Posben.Para penegak Hukum Harus selidiki
Dugaan Jual beli tanah Negara seluas 512.003 M2 oleh para mafia tanah alias
biong di Desa Baturaden, Kabupaten Karawang tampaknya mulai memanas. Pasalnya,
transaksi jual beli tanah garapan tambak dan sawah oleh warga selama ini
dalam bentuk status tanah Surat Keterangan Desa (SKD) itu diduga melibatkan
Kepala Desa
Baturaden.
Kontan saja para tokoh bersama warga masyarakat setempat ambil sikap. Pasalnya,
Puluhan warga diketahui berkumpul di rumah salah seorang tokoh masyarakat untuk
membahas tuntutan mereka kepada kepala desa
setempat pada.
Musyawarah menuntut penjelasan Kepala Desa
Baturaden pada hari itu menemui jalan buntu, Kades Baturaden tidak memenuhi
undangan warga dengan alasan salah tanggal dalam surat udangan tersebut, “kami
sangat kecewa, karena selama ini kami merasa sangat dirugikan dan dibokong,
kami sebagai penggarapan tanah perhutani selama puluhan tahun ini di jual oleh oknum
mafia tanah kepada perusahaan yang melibatkan Kepala Desa Baturaden tanpa
sepengetahuan kami” kata salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya
saat ditemui Posben pada Minggu kemarin. Menurut sumber yang mewakili seluruh
penggarap tanah tersebut mengatakan, tindak perbuatan jual beli tanah tersebut
jelas sangat melanggar aturan, “kami memiliki SKD bahkan SK Gubernur Jawa
Barat, bahkan tanah tersebut sudah ada warga penggarap sudah membayar kepada
pihak lain, maka penjualan tanah tersebut yang tentunya melibatkan Kades
Baturaden jelas pelanggaran dan ini harus disikapi secara hukum” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Baturaden saat di
konfirmasi tim Posben melalui telepon selulernya menyatakan pihaknya tidak
pernah menjual tanah yang dimaksudkan warga, “saya tidak merasa menjual tanah
negara tersebut,kalau saya menjual banayak duit dong” katanya. Terkait tidak menghadiri undangan warga, Kades Baturaden
menjelaskan, surat undangan tersebut salah ketik bukan hari Minggu melainkan
hari Senin, “yang jelas, tanah tersebut akan segera digunakan oleh negara untuk
kepentingan pada pertanian dan perikanan” pungkas Kades.
Penjualan tanah tersebut, masih menurut seorang
sumber warga setempat, pihaknya merasa dijadikan korban, “saya merasa menjadi
korban oleh mafia tanah yang berinisial NN,saya diminta oleh NN untuk
mencarikan lokasi tanah yang mau dijual di Desa Baturaden, setelah itu, saya
diminta untuk melakukan pembayaran tanda jadi kepada pemilik tanah garapan yang
atas nama Oong kepada mantan RT, Tasim karena RT Tasim mengetahui tanah
tersebut, nilainya sekitar Rp 2.000.000” katanya. Sumber MNi juga menyatakan,
dirinya dipaksa harus mengakui memiliki tanah garapan atas nama Asim saat
pembayaran tahap awal di Desa Baturaden yang diketahui oleh Kepala Desa Baturaden
pada itu, “saya tidak ingat hari dan tanggalnya, saat ini saya hanya berharap
agar kasus tanah di Desa Baturaden segera terungkap, jangan sampai ada korban
berikutnya,bila permasalahan ini sampai ke jalur hukum maka saya siap.menjadi
saksi” tegasnya./Wsm