Peresmian Sentra Makanan Jajanan Siap Saji,Di Kawasan Wisata Air.
Karawang.Posben.Makanan
jajanan atau street food menurut FAO
didefinisikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan atau dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan
tempat-tempat keramaian umum yang langsung dimakan atau dikonsumsi tanpa
pengolahan lebih lanjut. Konsumsi makanan jajanan di masyarakat terus mengalami peningkatan
seiring terbatasnya waktu untuk mengolah makanan sendiri.
Oleh
karena itu, para pengolah dan penyaji makanan jajanan harus mentaati
aturan-aturan yang berkaitan dengan persyaratan
hygiene sanitasi makanan jajanan Jasaboga
sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:
715/MENKES/SK/V Tahun 2003, diantaranya makanan jajanan harus sehat, bersih,
tidak mengandung kotoran dan bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah
Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalukan
peningkatan kualitas dan pemberdayaan pedagang makanan jajanan / pedagang kaki
lima di bidang kuliner untuk melakukan sentralisasi melalui penyediaan area
yang aman dan strategis didukung oleh sarana dan prasarana yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui penyediaan lingkungan yang kondusif bagi pedagang
dan konsumen dalam penyediaan makanan yang sehat dan hygiene sanitasi.
Pada
tahun 2015 melalui Tugas Perbantuan dari Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia, Kabupaten
Karawang dijadikan salah satu kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengembangan
sentra pangan jajanan siap saji.
Sejalan
dengan hal tersebut, dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang
Teddy Rusfendi menyampaikan bahwa, program yang direncanakan untuk sentra
makanan jajanan ini dapat terwujud dari kerjasama Pemerintah
Daerah dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima, sehingga menjadikan kawasanan pusat makanan jajanan dapat tertata
rapi dan terjaga kebersihannya. Karena jajanan makanan merupakan sentra Ketahanan Pangan yang harus
terus dikembangkan.
Selanjutnya
dalam pengolahan makanan yang disajikan kepada konsumen tegas Sekda, harus bersih dan hygiene, dengan tidak menghalalkan segala cara
dalam mengolah makanan yang berdampak buruk
bagi kesehatan masyarakat. Hal tersebut juga untuk meminimalisir pertumbuhan
bibit penyakit, karenan makanan yang dikonsumsi kurang diperhatikan kebersihan
dalam proses pengolahannya.
Merespon pernyataan dari Ketua Asosiasi Pedagang Kaki
Lima mengenai peningkatan
sarana dan prasarana dalam menunjang kenyamanan para pengunjung, Sekda
menegaskan bahwa, harus dibangun WC
agar para pengunjung tidak kesulitan apabila ingin ke toilet, jalan tembusan
untuk mempermudah akses bagi para pengunjung sentra makanan jajanan siap saji,
serta perbaikan agar pengunjung
merasa nyaman menuju area sentar makanan jajajanan tersebut. Sekretaris daerah juga berterima kasih kepada Kodim
0604 atas bantuannya dalam penyediaan
akses jalan menuju lokasi tersebut.
Terakhir
Sekda Kabupaten Karawang berharap bahwa, dengan hadirnya sentra makanan jajanan
ini dapat mengurai resiko penyebaran penyakit dari proses pengolahannya yang
kurang hygienis, serta memberi pilihan kepada masyarakat dalam berwisata
kuliner di Kabupaten Karawang.
Acara
peresmian Sentra Jajanan Pangan Siap Saji di Kabupaten Karawang Tahun 2015
berlangsung di Lokasi Pedagang Koperasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (KPKLI)
Kampung Guro III Kelurahan Karawang Wetan Kec. Karawang Timur, pada Jumat (8/1)
turut hadir Asisten Pembangunan, Kadin Koperasi, Kadin Kesehatan, ketua Bapeda, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Karawang, serta perwakilan dari pedagang kaki lima.
Dalam
laporannya Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Yuska Yasin, MM menjelaskan bahwa, pusat sentra makanan jajanan yang menjadi binaan Dinkes berlokasi di dua tempat, yaitu Lokasi Pedagang Koperasi Pedagang
Kaki Lima Indonesia (KPKLI) Kampung Guro III Kelurahan Karawang Wetan Kec.
Karawang Timur dan Sentra Oleh-oleh Karawang Jln. Interchange Tol Karawang
Barat Kec. Telukjambe Timur.
Terakhir
Kadinkes menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang telah didistribusikan untuk sentra
pangan jajanan antara lain :
1. 1. Fasilitas
pencucian peralatan komunal dan sarana kesehatan lingkungan (sarana air bersih
dan pengelolaan limbah) sebanyak 4 paket: torn air, saluran pembuangan limbah,
dan bak pencucian peralatan.
2. 2. Fasilitas
cuci tangan pakai sabun (CTSP) sebanyak 10 paket: saluran air dan wastafel cuci
tangan.
3. 3. Fasilitas
penyimpanan makanan dan bahan mentah sebanyak 4 paket: lemari es dua pintu.
4. 4. Sarana
sanitasi dan pendukung lainnya sebanyak 20 paket: etalase penyaji makanan, rak
peralatan makanan, tempat sampah, insect killer, dan peralatan makan.
adapun dasar hukum mengenai sentra makanan jajanan
siap saji yang diresmikan adalah:
1. 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang
Pangan.
2. 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, utamanya pasal 162 dan 163 ayat 3.
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005
Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
4. 4. Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012
Tentang Koordinasi Penataa dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
5. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41
Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
6. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun
2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hidiene dan Sanitasi Makanan Jajanan.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)