Menatar Gadai Liar
JAKARTA-
Posben.Kepala Eksekutif Pengawas Industri
Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan
otoritas akan menertibkan jasa gadai swasta. Menurutnya, walau secara aturan
jasa gadai hanya boleh dijalankan oleh BUMN, tetapi kenyataannya saat ini
bisnis gadai swasta justru menjamur. “Kami telah meminta PT Pegadaian untuk
melakukan penghitungan, estimasinya jumlah gadai swasta ini sudah 4.000-5.000
tempat,” kata Firdaus.
Walau
tidak menyebutkan skala ekonomi jasa gadai swasta ini, Firdaus mengatakan otoritas
tidak dapat menutup mata dengan kenyataan maraknya industri gadai di luar PT
Pegadaian. Untuk itu pihaknya akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai payung hukum agar lembaga liar itu dapat diawasi. “Nanti biar
standar, selain itu juga ada kepastian bagi konsumen jika merasa dirugikan,”
lanjutnya.
Firdaus
menegaskan beleid ini juga akan mengatur dasar hukum, besaran modal hingga
ketetapan harus adanya petugas penaksir gadai yang tersertifikat. Menurutnya,
otoritas akan menjadikan PT Pegadaian sebagai pengawas dan supervisor bagi
pegadaian liar. “Januari kami akan mulai memberikan izin ,” ujarnya.
Deputi
Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F Pardede mengatakan untuk tahap awal
otoritas memprioritaskan pendaftaran para penyedia jasa gadai swasta itu.
“Semacam pemutihan terutama yang skala usaha mikro kecil menengah,” katanya
mengutip bisnis.com.
Menurutnya,
permodalan belum menjadi prioritas utama bagi otoritas agar gadai swasta ini
dapat berkembang. Dumoly mengatakan berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan, jasa gadai merupakan jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan otoritas.
Untuk itu OJK bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada konsumen
sekaligus memperkuat industri gadai. “Ke depan baik pergadaian BUMN dan swasta
akan bersinergi,” ucapnya.
Dalam
kesempatan terpisah, DirekturBisnis I PT Pegadaian, Harianto Widodo dalam
kesempatan terpisah menuturkan penyedia jasa gadai swasta perlu mempersiapkan
transparansi bisnis, mekanisme lelang dan ketersediaan asuransi sebagai
standar minimum. Pihaknya akan mendukung langkah OJK untuk memberikan
pelatihan dan sertifikasi kepada para pelaku jasa gadai. “Kami bukan membatasi,
tetapi tinggal mengupayakan bagaimana masyarakat dilindungi,” ujarnya.
Kebutuhan
uang yang mendesak membuat Handoyo, petugas keamanan di bilangan Jakarta Pusat,
harus memutar otak lebih keras. Tidak ingin menyusahkan keluarga, akhirnya
bermodalkan laptop kesayangan keluaran China dan kartu tanda penduduk (KTP),
dia menyambangi salah satu pegadaian liar tak jauh dari rumahnya di Jakarta
Timur. “Langsung cair Rp500.000, tapi saya terimanya hanya Rp450.000. Bunganya
dipotong di depan,” katanya.
Dia
mengambil pinjaman berjangka satu bulan dengan besaran bunga 10%. Handoyo
mengaku telah beberapa kali menggunakan layanan pegadaian liar itu. “Terakhir
saya menggadaikan handphone,” katanya.
Dia
bahkan mengaku belum pernah menggunakan layanan PT Pegadaian (Persero), yang
notabene berizin resmi. Kesan formal jika berurusan dengan badan usaha milik
negara itu membuat Handoyo enggan. Alasan lainnya, dia mendengar tidak semua
barang berharga seperti laptop atau handphone diterima PT Pegadaian. Segan
ditolak, dia pun memilih datang ke pegadaian swasta.
Lain
lagi dengan Lina, ibu dua anak yang tinggal di kawasan Menteng ini justru
kerap menggunakan jasa PT Pegadaian untuk pinjaman jangka pendek. Baginya keberadaan
Pegadaian dapat menyelesaikan masalah keuangan secara darurat. “Walau bunganya
jika dikonversi tahunan relatif tinggi, tetapi pegadaian sangat membantu tanpa
harus merepotkan keluarga atau sahabat dalam keadaan darurat,” pungkasnya.(Red)