Pemerintah Izinkan Pengusaha Bangun SPBU Mini di Daerah Terpencil
Jakarta -Posben.Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan mengizinkan para pengusaha yang mau membuka SPBU dengan kapasitas kecil alias SPBU mini. Sehingga investasi yang diperlukan tidak terlalu besar.
"Kemarin BPH Migas menetapkan aturan pembangunan sub penyalur, atau semacam SPBU mini," kata Wakil Ketua Komite BPH Migas Fanshurullah Asa.
Fanshurullah mengatakan, SPBU mini tersebut dikhususkan untuk daerah kabupaten yang belum terdapat SPBU atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan Bunker.
"Masyarakat bisa ajukan izinnya lewat kepala desa untuk disetujui oleh Pemda setempat," katanya.
Ia menambahkan, perbedaan SPBU biasa dengan SPBU mini ini adalah kapasitas penyimpanan pada SPBU mini hanya maksimal mencapai 3 ton. Sedangkan SPBU biasa kapasitas penyimpanan BBM-nya lebih dari 15 ton.
"Sehingga investasi yang diperlukan tidak besar, bisa hanya puluhan juta, tidak sampai ratusan hingga miliaran," katanya.
Dengan adanya aturan ini, akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak misalnya premium dan solar yang sama dengan harga di kota besar.
"Investasi tidak terlalu besar, pengusaha pasti berminat karena kalau SPBU normal balik modalnya sangat lama. Nanti harga angkut dari penyalur (Pertamina) atau SPBU ke SPBU mini ditetapkan oleh Pemda, sehingga harga di SPBU mini dengan SPBU normal se-Indonesia sama," jelasnya.
Namun, salah satu syarat pendirian SPBU Mini ini adalah letaknya yang minimal 5 km dari SPBU atau 10 km dari Agen Premium & Minyak Solar (APMS), terutama di daerah terpencil termasuk di daerah perbatasan.
"Aturan ini juga mendapat dukungan dari Pertamina dan Pemda. Apalagi BBM-nya dipasok sendiri oleh Pertamina," tutup Fanshurullah.(red/detik.com)