Featured Posts

|

WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )



POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal Draffting, Gugatan dan Menghadapi Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan Perundang-undangan lainnya.





KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :

1.       BANTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).

2.       Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini Ketenagakerjaan)
       Yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).





 3.       Merancang, Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting), perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.

4.       Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.

5.       Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan adalah merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).



6.       Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).

7.       Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate / Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.

8.       Tindakan Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)  atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).

9.     LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.      ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.      ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.      ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.      ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.      ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.      ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
7.      ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.      ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.      ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10.  ADVOKASI PERTAMBANGAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.  ADVOKASI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12.  ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI DAN PEKERJA KONTRUKSI
13.  ADVOKASI PEKERJA PEMANDU HIBURAN INDONESIA
14.  ADVOKASI BADAN USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15.  ADVOKASI TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16.  ADVOKASI ASURANSI, PERBANKAN DAN FINANCE
17.  ADVOKASI BADAN USAHA HIBURAN DAN PERHOTELAN
18.  ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN KEPABEANAN
19.  ADVOKASI SENGKETA KEPERDATAAN
20.  ADVOKASI SENGKETA PILKADA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21.  ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22.  ADVOKASI KELAUTAN DAN KEMARITIMAN
23.  ADVOKASI HAK CIPTA, MERK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24.  ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN KAKI LIMA
25.  ADVOKASI PENGURUSAN PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  


Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel Berita yang ditayangkan.Pihak posberitanasional.com tidak bertanggung jawab isi komentar,sepenuhnya isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau sara.Pihak posberitanasional.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat menghapusnya atau tetap menayangkan komentar tersebut.

0 komentar tentang Berita "WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )"

Silahkan tulis komentar anda dibawah ini