WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )
POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum
di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi
perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan
Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik
Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal
Draffting, Gugatan dan Menghadapi
Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :
1.
BANTUAN
HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis
Ketenagakerjaan pada KANTOR
KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada
Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk
bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana,
Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau
Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).
2.
Konsultan
Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini
Ketenagakerjaan)
Yang
dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait
Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara,
Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya,
serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA
(K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan
(Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha
Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis
dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya
diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).
3.
Merancang,
Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian
kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting),
perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan
Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE
ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau
Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha
Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.
4.
Manajemen
Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum
Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah
memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf
umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh
para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional
lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA
(K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan
(Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan
Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.
5.
Hubungan
Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan
Industrial Ketenagakerjaan adalah
merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum
ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian
hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat
hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya
oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional
lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA
(K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan
(Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan
Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses
Peradilan (NON LITIGASI).
6.
Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan
Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah
melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui
proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan
kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan
tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL
INDONESIA (K.A.N.N.I.),
kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi
atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah
atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya
yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media
lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).
7.
Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate
/ Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan
pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk
melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan
Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA
(K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan
(Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan
Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah
Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.
8.
Tindakan
Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum
oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE
ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)
atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan
Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan
Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan
Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset
Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan
Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal
dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan
Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).
9.
LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.
ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.
ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.
ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.
ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.
ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.
ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
ORANG (TPPO)
7.
ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.
ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.
ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10. ADVOKASI PERTAMBANGAN,
KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11. ADVOKASI TENAGA KERJA
INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12. ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI
DAN PEKERJA KONTRUKSI
13. ADVOKASI PEKERJA PEMANDU
HIBURAN INDONESIA
14. ADVOKASI BADAN
USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15. ADVOKASI TENAGA KERJA,
HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16. ADVOKASI ASURANSI,
PERBANKAN DAN FINANCE
17. ADVOKASI BADAN USAHA
HIBURAN DAN PERHOTELAN
18. ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN
KEPABEANAN
19. ADVOKASI SENGKETA
KEPERDATAAN
20. ADVOKASI SENGKETA PILKADA
DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21. ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG
ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22. ADVOKASI KELAUTAN DAN
KEMARITIMAN
23. ADVOKASI HAK CIPTA, MERK
DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24. ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN
KAKI LIMA
25. ADVOKASI PENGURUSAN
PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA