Featured Posts

|

KANG JIMMY SIDAK PT. UTAC DAN PT. IHARA DI KAWASAN KIIC

Karawang. Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari ( Kang Jimmy) sidak lagi dua perusahaan di kawasan industri KIIC Telukjambe Timur, Selasa (14/4) siang, yaitu PT UTAC dan PT IHARA. Dari sidak hari ini dan sebelumnya, Jimmy menyimpulkan “seluruh pabrik belum ada yang memenuhi aturan pemerintah bila mengacu pada UU No 40 Tahun 2007 Perusahaan wajib berikan CSR minimal 1 % dan maksimal 2.5% dari laba per tahun, UU ini akan di adop akan dibuat Perbup yang sedang proses disusun karena prihatin masa ada perusahaan hanya berikan CSR untuk kegiatan sejumlah 20 juta pertahun? Minimal 100 juta lah itu pun kami tidak terima uangnya nanti forum CSR akan rekomendasikan tempat mana yang dapat layak diberikan CSR CSR harus bentuk fisik karena ada missal 522 KM jalan Kecamatan Rusak, 486 Km Jalan Desa Rusak, 1446 SD perlu renovasi, 1126 KM saluran tersier air dangkal perlu pengerukan untuk keperluan sawah petani dan masih banyak lagi yang lain jangan Cuma missal nanam pohon tapi tidak di rawat pohon tidak tumbuh dari mana penghijauannya?” jelasnya

Wakil Bupati Karawang hadir bersama Kadisnaker Kab Karawang HA Suroto,dan Kepala BPLH Setya Dharma dan juga dengan personi Forum CSR.

Hal lain tentang ketenagkerjaan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang rekrutmen Kang Jimmy menjelaskan  “60 persen tenaga kerja harus warga asli Karawang bukan hanya KTP Karawang karena KTP gampang untuk diajukan pindah dari kota sebelumnya walaupun pendatang baru 1 bulan, maka dari itu kami moratorium pembuatan KTP dahulu untuk tegakkan PERDA, kami bukan larang kesempatan yang dari luar kota itu ada persentase 40 persen tenaga kerja terbuka untuk warga dari luar Karawang karena juga sudah berlaku MEA luar Negara Indonesia juga silahkan namun minimal 60 persen harus orang Karawang dan rekrutmen harus satu pintu di Disnakertrans jangan melalui pihak manapun. Di dinas ini, calon tenaga kerja akan dilatih lagi dan dipersiapkan mentalnya sebelum masuk kerja di pabrik.”tegasnya

Di PT UTAC, tenaga kerja lokal Karawang hanya 89 persen dari 858 Karyawan namun itu berdasar KTP Karawang bukan asli Karawangnya mengenai Limbah PT UTAC sudah melakukan koordinasi dengan baik sesuai prosedur hanya saja sedikit ada laporan rutin ke BPLH.  Sedangkan di PT IHARA 623 karyawannya sebanyak 226 dengan tenaga kerja asal Karawang hanya 36 persen. Untuk limbah di PT Ihara ini juga sama yakni memberikan laporan kepada BPLH Karawang.

"Kita buat moratorium, Perda No. 1 Tahun 2011 harus dilaksanakan, karena jika tidak dilakukan rekrutmen melalui dinas tenaga kerja malah akan banyak orang yang berbondong-bondong membuat KTP Karawang untuk bisa bekerja di Karawang," ujar Jimmy.

semua perusahaan di Karawang yang tercatat sebanyak 1.586 pabrik wajib memberikan kesejahteraan ke semua desa se-kabupaten Karawang. Di Perbup nanti dibuat 30 % untuk desa setempat arah CSR nya 70 % untuk luar Desa. Karena di Karawang terdapat 297 Desa 12 Kelurahan. Setelah selesai sampling yang tersidak oleh Wakil Bupati, bulan depan manajemen perusahaan di tiap kawasan diundang ke kantor Bupati Karawang buat MoU untuk pertama limbah B3 untuk dilaporkan ke BPLH Limbah Ekonomis di kelola Pemdes setempat disertai laporan ke Pemkab kedua penyerapan tenaga kerja asli Karawang wajib dilaksanakan sebanyak 60 %, ketiga CSR minimal 1 % dari laba tahunan, keempat transportasi karyawan harus Plat T Karawang agar ada pendapatan PAD untuk Karawang dan terakhir peningkatan ekonomi kerakyatan agar dalam sehari seminggu ada menggunakan batik misalnya batiknya beli batik Karawang dan bila terima tamu suguhkan sorabi Rengasdengklok, Semprong dan semua ciri khas agar di promosikan.(wasim/hms)


Waktu | 17.54 , , . .
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel Berita yang ditayangkan.Pihak posberitanasional.com tidak bertanggung jawab isi komentar,sepenuhnya isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau sara.Pihak posberitanasional.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat menghapusnya atau tetap menayangkan komentar tersebut.

0 komentar tentang Berita "KANG JIMMY SIDAK PT. UTAC DAN PT. IHARA DI KAWASAN KIIC "

Silahkan tulis komentar anda dibawah ini