KANG JIMMY SIDAK PT. UTAC DAN PT. IHARA DI KAWASAN KIIC
Karawang. Wakil
Bupati Ahmad Zamakhsyari ( Kang Jimmy) sidak lagi dua perusahaan di kawasan
industri KIIC Telukjambe Timur, Selasa (14/4) siang, yaitu PT UTAC dan PT IHARA.
Dari sidak hari ini dan sebelumnya, Jimmy menyimpulkan “seluruh pabrik belum
ada yang memenuhi aturan pemerintah bila mengacu pada UU No 40 Tahun 2007
Perusahaan wajib berikan CSR minimal 1 % dan maksimal 2.5% dari laba per tahun,
UU ini akan di adop akan dibuat Perbup yang sedang proses disusun karena
prihatin masa ada perusahaan hanya berikan CSR untuk kegiatan sejumlah 20 juta
pertahun? Minimal 100 juta lah itu pun kami tidak terima uangnya nanti forum
CSR akan rekomendasikan tempat mana yang dapat layak diberikan CSR CSR harus
bentuk fisik karena ada missal 522 KM jalan Kecamatan Rusak, 486 Km Jalan Desa
Rusak, 1446 SD perlu renovasi, 1126 KM saluran tersier air dangkal perlu
pengerukan untuk keperluan sawah petani dan masih banyak lagi yang lain jangan Cuma
missal nanam pohon tapi tidak di rawat pohon tidak tumbuh dari mana
penghijauannya?” jelasnya
Wakil
Bupati Karawang hadir bersama Kadisnaker Kab Karawang HA Suroto,dan Kepala BPLH
Setya Dharma dan juga dengan personi Forum CSR.
Hal lain
tentang ketenagkerjaan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang rekrutmen Kang Jimmy
menjelaskan “60 persen tenaga kerja
harus warga asli Karawang bukan hanya KTP Karawang karena KTP gampang untuk
diajukan pindah dari kota sebelumnya walaupun pendatang baru 1 bulan, maka dari
itu kami moratorium pembuatan KTP dahulu untuk tegakkan PERDA, kami bukan
larang kesempatan yang dari luar kota itu ada persentase 40 persen tenaga kerja
terbuka untuk warga dari luar Karawang karena juga sudah berlaku MEA luar Negara
Indonesia juga silahkan namun minimal 60 persen harus orang Karawang dan
rekrutmen harus satu pintu di Disnakertrans jangan melalui pihak manapun. Di
dinas ini, calon tenaga kerja akan dilatih lagi dan dipersiapkan mentalnya
sebelum masuk kerja di pabrik.”tegasnya
Di PT UTAC,
tenaga kerja lokal Karawang hanya 89 persen dari 858 Karyawan namun itu
berdasar KTP Karawang bukan asli Karawangnya mengenai Limbah PT UTAC sudah
melakukan koordinasi dengan baik sesuai prosedur hanya saja sedikit ada laporan
rutin ke BPLH. Sedangkan di PT IHARA 623
karyawannya sebanyak 226 dengan tenaga kerja asal Karawang hanya 36 persen. Untuk
limbah di PT Ihara ini juga sama yakni memberikan laporan kepada BPLH Karawang.
"Kita
buat moratorium, Perda No. 1 Tahun 2011 harus dilaksanakan, karena jika tidak
dilakukan rekrutmen melalui dinas tenaga kerja malah akan banyak orang yang
berbondong-bondong membuat KTP Karawang untuk bisa bekerja di Karawang," ujar
Jimmy.