GUBERNUR SAMPAIKAN PENTINGNYA PERDA UNTUK KEMAJUAN PROVINSI KEPRI
Kepulauan Riau.Dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di ruang sidang
utama kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang Senin (28/8/06) lalu, sebanyak 3
(tiga) Ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Kepri akhirnya disetujui dan
disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga Perda yang disahkan tersebut
masing-masing yaitu : 1. Perda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir (sebagai
perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013), 2. Perda tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dan 3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daera
Dalam
sambutannya gubernur Kepulauan Riau, Drs H Muhammad Sani mengungkapkan arti dan
pentingnya Peraturan Daerah (Perda) untuk mencapai kemajuan daerah itu sendiri,
mengingat fungsi perda tersebut adalah sebagai acuan bagi setiap langkah yang
ditempuh oleh pemerintah daerah sehingga nantinya pemerintah tidak salah dalam
mengambil kebijakan.
Dijelaskan Sani,
terkait Perda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir, saat ini sangat diperlukan
untuk dijadikan landasan bagi pemprov kepri untuk membantu pertumbuhan ekonomi
masyarakat kepri sehingga dengan adanya perda ini masyarakat kepri khususnya
para pelaku usaha kecil dan menenengah akan diberi kemudahan untuk mendapatkan
modal dana usaha.
“Jika
mengharapkan modal dari pihak bank tentunya masyarakat akan sangat terbebani
oleh tingkat suku bunga yang relatif tinggi dan harus memenuhi berbagai
persyaratan namun dengan adanya dana bergulir yang akan dikucurkan pemprov
kepri nantinya, masyarakat diharapkan akan lebih mudah untuk mendapatkan dapat
dana untuk modal usahanya tanpa harus ribet di seperti di bank yang pada
akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan usahanya sehingga pada akhirnya
masyarakat mampu untuyk meningkatkan kesejahteraan keluarganya, kata Sani.
Terkait Perda tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, sani mengungkapkan pentingnya hal – hal yang
bersangkutan dengan kearsipan karena berhubungan dengan sejarah yang akan
sangat bermanfaat bagi generasi dimasa yang akan datang.
Dikatakan Sani
masyarakat yang hidup dimasa yang akan datang tentu akan sulit mengakses
informasi jika sistem kearsipan yang dilakukan saat ini tidak baik. Oleh sebab
itu, Perda kearsipan ini, kata Sani adalah untuk mengabadikan segala bentuk
sejarah yang terjadi hari ini.
“Untuk menjaga
keaslian sejarah tidak bisa dilakukan hanya dengan bicara tapi juga diperlukan
penataan arsip yang baik dan benar” terangnya lagi.
Lebih lanjut
dipaparkan Sani, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sangat
berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kepada msyarakat yang memang sudah
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Menurut Sani,
dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pemerintah
harus senantiasa meningkatkan kreatifitas dan inovasi karena kondisi masyarakat
yang sudah semakin kritis sehingga menuntut pemerintah sebagai poenyeleggara
pelayanan kepada masyarakat dfituntut untuk serlalu bias memberikan pelayanan
yang terbaik sepanjang waktu.
“Ingat, kita ini
melayani masyarakat jadi jangan minta dilayani oleh masyarakat sehingga dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat kita harus senantiasa kreatif dan
inovatif”. Pesan Sani
Terpisah, ketua
DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dengan
disetujui dan di sahkannya 3 (tiga) ranperda menjadi PERDA provinsi Kepri
termasuk salah satunya adalah PERDA tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir
tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD provinsi Kepri untuk terus bersama sama
pemerintah provinsi Kepri dan merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah
kepada masyarakat.
Menurut Jumaga,
dengan disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang
Penyelenggaraan Dana Bergulir tersebut, masyarakat khususnya kelompok usaha
mikro, kecil dan menengah yang biasanya selalu mengalami kendala yang
disebabkan keterbatasan modal usaha nantinya akan terbantu dengan mendapatkan
akses untuk memperoleh dana bergulir dari pemerintah provinsi Kepri. (gus)