Featured Posts

HUT Kecamatan Kutawaluya Ke 17 Angka Yang Unik


Suasana saat tibanya 61 regu di kantor Camat Kutawaluya yang begitu meriah

Karawang.PosbenNews - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) atau hari jadi Kecamatan Kutawaluya  Ke 17 bertepatan pada tanggal 11 agustus 2016 dipadukan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia  HUT RI ke 71, menjadi moment paling unik dan bersejarah bagi Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, uniknya tersebut dan sejarah yang paling langka saat bertepatan dengan hari jadi HUR RI Ke 71  sedangakan Kecamatan Kutawaluya HUT ke 17 ini angka kembar kalau dipadukan menjadi empata angka (1771) atau (7117) jadi angka kembar akan terjadi kembali 1 abad atau 100 tahun kemudian.

Meunrut Agus Sansusi sebagai panitia acara HUT Kecamatan Kutawaluya. ”Hari jadi Kecamatan Kutawalauya ini adalah Hari yang Unik karena hari jadi Kecamatan Kutawaluya ini mempunyai Angka Kembar kalau kita padukan dengan HUT RI Yang ke 71 menjadi (1771) atau (7117) jadi angka kembar yang akan terjadi satu abad kemudian atau 100 tahun kemudian, mungkin kita sudah tiada lagi, makanya kita meriahkan semeriah mungkin. imbuhnya.

Susana kegitan HUT kutawalauya yang ke 17,Kamis (11.08.2016),saat para Regu gerak jalan tiba di kantor kecamatan Kutawaluya.
Lajut Agus, acara ini diikuti bebarapa unsur, kita mengundang perangkat desa, Linmas, PKK dan Mahasiswa Unsika, IPB, dan Pacasakti Bekasi kebetulan sedang melaksanakan KKN (kuliah Kerja Nyata) di wilayah Kecamatan Kutawaluya, dipadukan dengan dinas instasi sekolah sekolah setingkat SLTA dan SLTP, dari hasil pendaftaran yang kami terima ada 61 regu setiap regu  ada 11 orang setiap regunya menang semua tidak ada yang kalah dan menang semua akan mendapatkan doorprize setiap regunya dari panitia.

Ditambahkannnya lagi Agus, kegiatan memeriahkan hari jadi Kecamatan Kutawaluya yang ke 17 ini dipadukan dengan HUT RI yang ke 71 tahun 2016 ini banyak yang kita sediakan disamping gerak jalan regu santai, lomba adzan setingkat kepala Desa tanpa terkecuali tidak bisa diwakili, acara HUT RI yang ke 71 berbeda dengan tahun tahun lalu, kegiatan diantaranya lomba menu sehat PKK, lomba joged, lomba tarik tambang dan masih banyak yang lainnya dan puncak kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2016, kata Agus Sanusi, sebagai panitia acara sekaligus pegagas acara hari jadi Kecamatan Kutawaluya yang ke17, pada Posben News, Kamis (11.08.2016).

Kepala Sekolah MTsN Rengasdengklok,Suparwoto,MPd
Selain itu di tempat terpisah kepala Sekolah MTsN Rengasdengklok. ”Menurut saya dalam acara hari jadi Kecamatan Kutawaluya yang ke 17 di padukan menyambut HUR RI yang ke 71 sangat bagus bangat karena akan tumbuh rasa kebangsaan dan persatuannya sealin itu sanagat unik kalau kita lihat dari angka 1771 atau 7117 jadi angka kembar. Kami diundang ikut untuk berpartisipasi memeriahkannya mengirim dua regu pria dan dua regu wanita. Kami atas nama MtsN Rengasdengklook Kecamatan Kutawaluya selamat atas hari jadinya Kecamatan Kutawaluya yang ke 17, semoga menambah maju dan profesional dalam pelayanannya terutama dalam bidang pendidikan, pungkasnya Kepala Sekolah Mts Rengasdengklok, Suparwoto,MPd. pada posben News,Kamis (11/08/2016)

laporan: Wasim Mursalim

Jam 18.10 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , , , , , | Baca Selengkapnya »

Dishubkominfo Kabupaten Pemalang Kurang Tanggap,Terkait Beroprasinya BUS AKAP



Posben,Pemalang-Jawa Tengah.Aksi mogok Bus 3/4 Pemalang Randudongkal, selasa 26 juli 2016. membuat geram warga Pemalang Selatan,pasalnya aksi tersebut sebagai protes atas beroperasinya Bus AKAP (Antar Kota antar Provinsi) kembali di Terminal Belik. Aksi tersebut merupakan aksi yang TIDAK PRO RAKYAT KECIL karena warga pemalang selatan sudah gerah dengan aksi dugaan pemerasan oknum Bus 3/4 yang menarik ongkos semaunya.

Menurut Subari Ketua HANTER (Himpunan Anak Terminal).”Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pemalang Zultanto, kurang tanggap dengan putusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah, Ir satrio hidayat .tetang beroperasinya kembali Bus Akap Pemalang Selatan – Jakarta.tegas Subari, pada posben.

Lanjut Subri.”dengan peryataan Zultanto di salah satu Media Online,terkait aksi mogok bus 3/4 "kita sudah terjunkan team gabungan untuk melakukan operasi,karena tidak ada ijin trayeknya"
dengan pernyataan tersebut,Membuat geram Ketua Paguyuban HANTER (Himpunan Anak Terminal) Belik.tegas subri, pada Posben.

“Warga siap adakan aksi demo tandingan dan akan mengerahkan ribuan warga untuk demo begitu” Tegas Yono,Mengungkapkan kekesalannya pada posben.

Menurut Yono.”Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pemalang Zultanto, sangat disayangkan dengan adanya komentar di salah satu media online. 

Laporan :Solihin

Jam 08.46 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , | Baca Selengkapnya »

Maraknya Galian C,DiDugaTanpa Izin



Tanjab barat Pos Berita Nasional- Aktivitas galian C diduga ilegal di Kabupaten Tanjab barat terus berlanjut. Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun lokasi penambangan Latriek dan tanah uruq tersebut, tetap beroperasi tanpa adanya larangan dari petugas.
 

Data yang didapat Wartawan Posben di lapangan, saat ini terdapat puluhan lokasi galian C yang beroperasi yang diduga tanpa izin (IUP) Mineral non logam dan batuan. Lokasi galian C itu, tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjab barat, seperti di Kecamatan batang Asam dan Betara, Akibatnya, ratusan juta rupiah uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menguap begitu saja tanpa ada yang mempersoalkannya.
 

”Pemerintah sama saja melakukan pembiaran,”
Sementara Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jambi KAMAL saat di hubungi via hendpon,pihaknya membenarkan bahwa untuk di wilayah kabupaten provinsi Jambi,masih banyak para pemilik galian C /kuari yang belum mengantongi izin yang resmi,termasuk di wilayah Kabupaten Tanjabbar.”saya selaku Kabid Pertambangan di Dinas ESDM saya tidak mengawasi pertambangan atau Galian C yang tidak memiliki izin,saya hanya mengawasi yang memiliki izin.ungkap kamal''.

Ketua LSM Angkasa Idham Chalid menegaskan,Padahal, sudah ada aturan yang jelas yang mengatur masalah galian C tersebut, baik untuk analisis dampak lingkungan, maupun besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh penambang, dari setiap kubik bahan galian yang mereka kerok dari dalam perut bumi. ”Ini benar-benar aneh. Padahal sudah ada aturan yang mengatur masalah ini, namun tidak dijalankan,” katanya. Chalid mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan masalah galian C ini kepada pihak yang berwajib.Ungkapnya kamis (16/6/2016 ).

Lebih lanjut.”Seharusnya, setiap kubik hasil galian yang dihasilkan oleh penambang, 13 persen hingga 25 persen harus masuk ke PAD. Sedangkan satu lokasi saja, satu hari menghasilkan ratusan kubik hasil galian. ”Satu alat berat saja, satu hari bisa mengerok ratusan kubik. Sedangkan yang menggunakan alat berat tidak kurang dari 2 unit.1 lokasi Galian C Kalau saya hitung, setiap harinya ratusan juta retribusi yang tidak dibayar ke pemerintah,” tegasnya.


Belum lagi masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian C tersebut, seperti rusaknya jalan, tebing yang rawan terjadi longsor, pencemaran air sungai, serta ancaman lain yang bisa membahayakan masyarakat secara umum.
”Rusaknya jalan disebabkan karena dilewati mobil bertonase tinggi yang mengangkut tanah urug dan batu letriek setiap harinya,” ungkap Chalid. (yogi)


Jam 10.11 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , | Baca Selengkapnya »

WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )



POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal Draffting, Gugatan dan Menghadapi Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan Perundang-undangan lainnya.





KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :

1.       BANTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).

2.       Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini Ketenagakerjaan)
       Yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).





 3.       Merancang, Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting), perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.

4.       Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.

5.       Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan adalah merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).



6.       Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).

7.       Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate / Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.

8.       Tindakan Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)  atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).

9.     LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.      ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.      ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.      ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.      ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.      ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.      ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
7.      ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.      ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.      ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10.  ADVOKASI PERTAMBANGAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.  ADVOKASI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12.  ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI DAN PEKERJA KONTRUKSI
13.  ADVOKASI PEKERJA PEMANDU HIBURAN INDONESIA
14.  ADVOKASI BADAN USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15.  ADVOKASI TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16.  ADVOKASI ASURANSI, PERBANKAN DAN FINANCE
17.  ADVOKASI BADAN USAHA HIBURAN DAN PERHOTELAN
18.  ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN KEPABEANAN
19.  ADVOKASI SENGKETA KEPERDATAAN
20.  ADVOKASI SENGKETA PILKADA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21.  ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22.  ADVOKASI KELAUTAN DAN KEMARITIMAN
23.  ADVOKASI HAK CIPTA, MERK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24.  ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN KAKI LIMA
25.  ADVOKASI PENGURUSAN PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Jam 18.16 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , , | Baca Selengkapnya »