Featured Posts

GUBERNUR SAMPAIKAN PENTINGNYA PERDA UNTUK KEMAJUAN PROVINSI KEPRI



Kepulauan Riau.Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang Senin (28/8/06) lalu, sebanyak 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Kepri akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga Perda yang disahkan tersebut masing-masing yaitu : 1. Perda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir (sebagai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013), 2. Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan 3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daera

Dalam sambutannya gubernur Kepulauan Riau, Drs H Muhammad Sani mengungkapkan arti dan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) untuk mencapai kemajuan daerah itu sendiri, mengingat fungsi perda tersebut adalah sebagai acuan bagi setiap langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah sehingga nantinya pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan.

Dijelaskan Sani, terkait Perda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir, saat ini sangat diperlukan untuk dijadikan landasan bagi pemprov kepri untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat kepri sehingga dengan adanya perda ini masyarakat kepri khususnya para pelaku usaha kecil dan menenengah akan diberi kemudahan untuk mendapatkan modal dana usaha.
“Jika mengharapkan modal dari pihak bank tentunya masyarakat akan sangat terbebani oleh tingkat suku bunga yang relatif tinggi dan harus memenuhi berbagai persyaratan namun dengan adanya dana bergulir yang akan dikucurkan pemprov kepri nantinya, masyarakat diharapkan akan lebih mudah untuk mendapatkan dapat dana untuk modal usahanya tanpa harus ribet di seperti di bank yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan usahanya sehingga pada akhirnya masyarakat mampu untuyk meningkatkan kesejahteraan keluarganya, kata Sani.
Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sani mengungkapkan pentingnya hal – hal yang bersangkutan dengan kearsipan karena berhubungan dengan sejarah yang akan sangat bermanfaat bagi generasi dimasa yang akan datang.
Dikatakan Sani masyarakat yang hidup dimasa yang akan datang tentu akan sulit mengakses informasi jika sistem kearsipan yang dilakukan saat ini tidak baik. Oleh sebab itu, Perda kearsipan ini, kata Sani adalah untuk mengabadikan segala bentuk sejarah yang terjadi hari ini.
“Untuk menjaga keaslian sejarah tidak bisa dilakukan hanya dengan bicara tapi juga diperlukan penataan arsip yang baik dan benar” terangnya lagi.
Lebih lanjut dipaparkan Sani, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sangat berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kepada msyarakat yang memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Menurut Sani, dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pemerintah harus senantiasa meningkatkan kreatifitas dan inovasi karena kondisi masyarakat yang sudah semakin kritis sehingga menuntut pemerintah sebagai poenyeleggara pelayanan kepada masyarakat dfituntut untuk serlalu bias memberikan pelayanan yang terbaik sepanjang waktu.
“Ingat, kita ini melayani masyarakat jadi jangan minta dilayani oleh masyarakat sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita harus senantiasa kreatif dan inovatif”. Pesan Sani
Terpisah, ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dengan disetujui dan di sahkannya 3 (tiga) ranperda menjadi PERDA provinsi Kepri termasuk salah satunya adalah PERDA tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD provinsi Kepri untuk terus bersama sama pemerintah provinsi Kepri dan merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Jumaga, dengan disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir tersebut, masyarakat khususnya kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang biasanya selalu mengalami kendala yang disebabkan keterbatasan modal usaha nantinya akan terbantu dengan mendapatkan akses untuk memperoleh dana bergulir dari pemerintah provinsi Kepri. (gus)

Jam 02.05 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , | Baca Selengkapnya »

BUPATI KARAWANG, MENGHADIRI PELANTIKAN PENGURUS IPPAT KABUPATEN KARAWANG MASA BHAKTI 2016-2019

Karwang.Dalam era perkembangan global yang begitu pesat, pertanahan merupakan hal yang sangat strategis dan sensitif, yang memerlukan penanganan sangat serius, memiliki kepastian, ketegasan sekaligus kearifan, sehingga pengelolaan pertanahan tidak terlepas dari filosofis bangsa bahwa   bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagiamana telah diamanatkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam profesi PPAT, maka Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) melantik dan mengukuhkan kepengurusan IPPAT masa bhakti 2016-2019 pada Selasa (12/4) bertempat di Hotel Resinda dan dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.
Dalam sambutan singkatnya Bupati Karawang menyampaikan bahwa, keberadaan notaris memiliki peran yang sangat luar biasa, apalagi pertumbuhan ekonomi makro Kabupaten Karawang sedang tumbuh begitu pesat. Oleh kareina itu, ketika 15 tahun yang lalu Karawang hanya terkenal sebagai lumbung padi Jawa Barat sebagai pusat ketahanan pangan nasional, maka sekarang Karawang membuka pandangan masyarakat Indonesia bahwa Kabupaten Karawang sebagai pusat Industrialisasi.
Selanjutnya, keberadaan penunjang-penunjang pembangunan salah satunya adalah yang erat kaitannya dengan peran serta para IPPAT dan notaris yang berada di Kabupaten Karawang, hal ini memiliki peran yang sangat luar biasa bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam rangka pembangunan yang luar biasa ini, seperti pembangunan jembatan, pembangunan jalan, peningkatan-peningkatan sumber daya manusia, peningkatan pendidikan dan kesehatan, semua ini memerlukan peran aktif dari seluruh jajaran IPPAT dan notaries di Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua pengurus wilayah IPPAT Jawa Barat, Ketua Pengurus INI Kabupaten Karawang beserta seluruh jajaran pengurus baru MPD Kab. Karawang, perwakilan dari BPN Kabupaten Karawang, Kepala DPPKAD, perwaklian Polres Karawang.

Jam 23.32 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , | Baca Selengkapnya »

WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )



POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal Draffting, Gugatan dan Menghadapi Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan Perundang-undangan lainnya.





KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :

1.       BANTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).

2.       Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini Ketenagakerjaan)
       Yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).





 3.       Merancang, Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting), perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.

4.       Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.

5.       Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan adalah merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).



6.       Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).

7.       Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate / Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.

8.       Tindakan Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)  atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).

9.     LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.      ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.      ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.      ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.      ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.      ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.      ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
7.      ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.      ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.      ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10.  ADVOKASI PERTAMBANGAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.  ADVOKASI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12.  ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI DAN PEKERJA KONTRUKSI
13.  ADVOKASI PEKERJA PEMANDU HIBURAN INDONESIA
14.  ADVOKASI BADAN USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15.  ADVOKASI TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16.  ADVOKASI ASURANSI, PERBANKAN DAN FINANCE
17.  ADVOKASI BADAN USAHA HIBURAN DAN PERHOTELAN
18.  ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN KEPABEANAN
19.  ADVOKASI SENGKETA KEPERDATAAN
20.  ADVOKASI SENGKETA PILKADA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21.  ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22.  ADVOKASI KELAUTAN DAN KEMARITIMAN
23.  ADVOKASI HAK CIPTA, MERK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24.  ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN KAKI LIMA
25.  ADVOKASI PENGURUSAN PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Jam 18.16 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , , | Baca Selengkapnya »