Featured Posts

WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )



POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal Draffting, Gugatan dan Menghadapi Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan Perundang-undangan lainnya.





KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :

1.       BANTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).

2.       Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini Ketenagakerjaan)
       Yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).





 3.       Merancang, Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting), perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.

4.       Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.

5.       Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan adalah merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).



6.       Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).

7.       Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate / Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.

8.       Tindakan Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)  atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).

9.     LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.      ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.      ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.      ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.      ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.      ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.      ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
7.      ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.      ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.      ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10.  ADVOKASI PERTAMBANGAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.  ADVOKASI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12.  ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI DAN PEKERJA KONTRUKSI
13.  ADVOKASI PEKERJA PEMANDU HIBURAN INDONESIA
14.  ADVOKASI BADAN USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15.  ADVOKASI TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16.  ADVOKASI ASURANSI, PERBANKAN DAN FINANCE
17.  ADVOKASI BADAN USAHA HIBURAN DAN PERHOTELAN
18.  ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN KEPABEANAN
19.  ADVOKASI SENGKETA KEPERDATAAN
20.  ADVOKASI SENGKETA PILKADA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21.  ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22.  ADVOKASI KELAUTAN DAN KEMARITIMAN
23.  ADVOKASI HAK CIPTA, MERK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24.  ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN KAKI LIMA
25.  ADVOKASI PENGURUSAN PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Jam 18.16 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , , | Baca Selengkapnya »

Warkop Asal Kuningan Sekarang Mempunyai Komunitas KAWAK




Jakarta,POSBEN.Warung Kopi (WARKOP) Di beberapa Daerah mungkin anda sudah biasa menjumpai Khususnya Di daerah Jakarta. Menjamurnya WARKOP yang buka 24 jam usaha ini yang mungkin menjanjikan bagi para pelaku usaha kecil Asal Kabupaten Kuningan.Warung Kopi Asal Kuningan ini Mempunyai Ciri Khas Tersendiri berbeda dengan warung warung kopi asal jawa barat lainnya

ciri Khas warkop asal kuningan ini dengan panci atau dandang bubur kacang ijo dan air putih yang ber baris menghadap . meja dan tidak menyedikan kue pancong kalau tersedia kue pancong itu warkop asal daerah Garut.dengan maraknya warunng warung kopi di beberapa daerah seperti  lampung,jogja,semarang bandung dan Jakarta. Dari awal Obrolan secangkir kopi dan Prihatinnya para pedagang yang sulit untuk mendapatkan tepat untuk berjualan di daerah lainnaya khusnya di Jakarta.Sekelompok anak Muda Asal Kuningan Yang DiKomandoi Oleh Egi Rahmatika (26) Terbentuk Lah Komunitas Anak Anak Warkop Kuningan (KAWAK).Dan Egi Sendiri sekarang Menjadi Ketua Umum KAWAK untuk memipin Komunitas Selanjutnya Agar para pedagang Pedagang Warung Kopi Asal Kuningan terus berkembang di seluruh pelosok dan menjalin silahturahmi lebih erat.


Egi Rahmatika walupun Usianya Masih Muda Sekitar 26 Tahun asal kabupaten Kuningan ini mempunyai ide yang sangat cemerlang dengan membentuknya Komunitas Pedagang Warkop Asal Kuningan yang Nantinya  Akan Terus Di data ke anggotannya Masuk Ke KAWAK.

Menurut Egi saat di Jumpai Wartawan POSBEN Di Bilangan Kebon Jeruk  Jakarta Selatan di  Salah satu Anggota KAWAK Warkop 2 Putri Jumat Malam (25/02/2016).Menuturkan.Berdirinya Komunitas Anak Anak Warkop Kuningan (KAWAK) Pada tanggal  14 Oktober 2014,baru satu tahun kita mengadakan ulang tahun.untuk anggota Member Resmi yang Tersebar Di Beberapa daerah Sekitar 300 Anggota Bahakan anggota Kita ada di daerah seperti Lampung,Semarang ,Jogja dan Jabodetabek dan Anggota Kami akan Terus Bertambah.

Lebih lanjut Egi.Di bentuknya tujuan KAWAK yaitu yang Pertama Menjaga Jalin Silahturami Antar Pedagang asal Kuningan yang Kedua Mengangkat Nama Baik Kota Kabupaten Kuningan Dan Menunjukan tatar Sunda Karena Kita orang Sunda.Dan Ciri Khasnyna warkop Kuningan Ada berbarisan Panci Panci atau dandang yang menghadap ke meja caustamer.

Menurut Egi.Keuntungan Keuntungan Bagi Anggota KAWAK yang rencana kami Adalah menuju ke sosoial dan Kekeluargaan ,salah Satunya Waktu Ulang Tahun Yang Pertama kami sudah menyumbangkan Kabut Asap Yang Di Riau melalui ACT (Aksi Cepat Tanggap),Selain Itu bila ada anggota kita yang sakit kami Langsung Cepat dan gotong royong Antar anggota untuk Membatu  pembiayaan Bagi anggota Kami yang sakit Dari hasil Iuran Tersebut yang, Besarnya sangat Terjangkau hanya Rp.10.000 (sepiluh Ribu Rupiah) PerBulan per anggota.dan Program Program Selanjutnaya Kami akan Medirikan KOPRASI KAWAK yang Nantinaya pungsi dan tujuannnya untuk mensejahtrakan anggota dari Kekurangan Modal usaha warkop Tersebut.katanya

Lanjut egi. Visi Dan Misi KAWAK,visi Menyatukan Warkop pedagang Asal Kabupaten Kuningan Misinya Menjalin atau mempererat  Silahturahmi Antar Pedagang menjadikan lapangan Usaha Dan Mensejahtrakan Anggota KAWAK.Untuk Syarat Keanggoatan KAWAK harus Orang Kuningan Dan KTP Kuningan sesuai dengan Visi Misi KAWAK.bagi Yang sudah Mempunyai  Kartu Tanda Anggota (KTA) Wajib iuran Sebesar Rp.10.000 Per Bulan.Uang Tersebut dari Anggota Untuk Anggota KAWAK.Dengan Iuran Sebesar Rp.10.000 Anggota KAWAK setuju sepakat dan tidak Keberatan,Ungkap Egi Saat Berbincang Di Warung Kopi (WARKOP) 2 Putri Di Bilangan Kebon Jeruk Jakarta selatanPada Jum’at Malam 25/02/2016).

Harapan Egi Dengan Terbentuknya KAWAK,” Harapan saya lebih kedepan lebih solit lebih Menjalin Kekelurgaan dan Bertambah Anggota KAWAK Karena Di DKI saja Belum Semua Terdaftar,Selain itu Pemeritah  Pusat harus Medukung Khususnya Pemeritah Kabupaten Kuningan Lebih Mensupport Pasalnya Pedagang  Warkop Yang Meyebar Di polosok kota kota besar Mayoritas 80% Asal Kabupaten Kuningan.Selain Itu Kepada Bank agar memberikan Kemudahan Kepada Anggoata KAWAK dalam Mengajukan Pinjaman Untuk pengembangkana Usaha Warkopnya.Harapan Egi Pada Mni.

 Di Temapat yang sama,Asep salah Satu Anggota KAWAK yang Mempunyai 3 cabang Warkop Di Jakarta,Menuturkan.” Saya sangat Mendukung dengan adanya atau terbentuknya KAWAK ,Agar Ada informasi Tentang Tepat Atau pun Terkait dengan Perkembangan Warkop lebih mudah,selain itu menjali kekeluargaan lebih dekat dan persaingan usaha lebih sehat,Pungkas asep Pada POSBEN.(Wasim/Bams)

Jam 12.57 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , | Baca Selengkapnya »

Wakil Bupati Karawang Sambut Perwakilan GMNI

KARAWANG,POSBEN.Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang telah resmi di laksanakan, sejuta pekerjaan rumah pun menanti untuk di kerjakan demi kemajuan Kabupaten Karawang. Baru sehari setelah di lantik, pasangan ini di hadapkan dengan persoalan mengenai alih fungsi Rumah Dinas Bupati (RDB) yang saat ini menjadi sorotan oleh berbagai pihak. Terdapat banyak sekali pro dan kontra terkait rencana kebijakan tersebut.
Mengenai persoalan tersebut, pemerintah dengan terbuka menerima saran dan masukan dari seluruh masyarakat untuk berdiskusi dan berdialog terkait wacana RDB. Salah satunya ialah dialog yang di laksanakan di ruang rapat wakil bupati oleh Wakil Bupati Karawang  H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag bersama perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Karawang pada hari Kamis (18/02).
Dalam dialog tersebut di bahas, mengenai  beberapa issue terkait masalah penempatan rumah dinas Bupati Karawang terpilih Cellica Nurrachdiana yang rencananya tidak akan menempati rumah dinas tersebut, dan rumah dinas bupati (RDB) ini rencananya akan di jadikan sebagai pendopo masyarakat sebagai sarana pemerintah dan masyarakat untuk berkomunikasi dan berekreasi.
Jimmy menyampaikan bahwa, saat ini belum ada pendopo di Karawang yang dapat di jadikan sarana pemerintah dan masyarakat untuk bertemu dan berdialog. Untuk itulah semoga dengan di bangunnya pendopo, diharapkan dapat memenuhi hal tersebut.
Lebih lanjut Jimmy menyampaikan, masyarakat boleh mengkritik pemerintahan ataupun memberikan saran – saran selama hal tersebut sesuai dengan apa yang sedang di kerjakan oleh pemerintah. “ Setiap kebijakan pastilah ada pro dan kontra, tapi kami dari pihak pemerintah menerima setiap masukan dan saran dari masyarakat Karawang tentang apa yang sedang pemerintah laksanakan, khususnya dari pihak mahasiswa yang telah hadir hari ini ” ungkap Jimi
Sedangkan dari pihak GMNI, menyampaikan sarannya agar setiap kebijakan yang akan di laksanakan pemerintah hendaknya mengarah kepada kepentingan masyarakat umum bukan hanya pribadi. Selain itu, pemerintah juga harus menentuka skala prioritas agar setiap kegiatan maupun anggaran yang di gelontorkan tidak salah sasaran

Jam 00.37 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , | Baca Selengkapnya »

BUPATI - WABUP KARAWANG DILANTIK GUBERNUR JAWABARAT

Karawang,POSBEN.Dari keenam pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Barat hasil Pilkada serentak 09 Desember 2015 lalu yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diantaranya pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021, dr. Cellica Nurrachadiana – H.Ahmad Zamakhsyari S.Ag. Prosesi pelantikan keenam kepala daerah se-Jawa Barat itu berlangsung di Gedung Merdeka, Jln.Asia Afrika Bandung pada Rabu (17/02/2016).
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 131.32-415 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang dan SK Mendagri Nomor: 131.32-416 Tahun 2016 tentang Pengangkatan H.Ahmad Zamakhsyari S.Ag sebagai Wakil Bupati Karawang, masing-masing SK tertanggal 10 Februari 2016. Selain melantik Bupati dan Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana-H.Ahmad Zamakhsyari S.Ag, Gubernur Jawa Barat juga melantik kelima kepala daerah lainnya yakni Kabupaten Sukabumi Marwan: Hamami-Adjo Sardjono, Kabupaten Indramayu: Hj.Anna Sophana-H.Supendi, Kabupaten Bandung: Dadang M.Naser-Gun Gun Gunawan, Kabupaten Pangandaran: Jeje Wiradinata-Adang Hadari, dan Kota Depok: Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pelantikan secara serentak terhadap 6 (enam) pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak gelombang pertama ini merupakan kelanjutan dari Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tanggal 12 Februari 2016 yaitu bagi daerah provinsi/ kota/ kabupaten yang telah menyelesaikan seluruh tahapan Pilkadanya dan masa jabatan kepala daerah sebelumnya telah berakhir per 17 Februari 2016 kemarin. Dua Kabupaten yakni Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya masih ditunda pelantikannya, lanjut Gubernur Ahmad Heryawan, karena masa jabatan kepala daerah kedua kabupaten tersebut belum berakhir dan akan dilaksanakan pada gelombang berikutnya sesuai dengan ketetapan dari Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Aher sapaan akrab Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada segenap jajaran KPU dan Bawaslu pusat hingga  daerah, aparat keamanan khususnya Polri dan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, jajaran Pemda Kabupaten/Kota, Parpol, dan semua pihak terkait yang telah bahu-membahu mensukseskan seluruh tahapan Pilkada Serentak di Jawa Barat secara aman, damai, dan demokratis. Gubernur juga menegaskan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik untuk bekerja mewujudkan janji-janji kampanye serta melaksanakan tugas dan tanggungjawab lainnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan dan percepatan proyek-proyek strategi nasional.
Salahsatunya sejalan dengan program Nawa Cita, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan, hal ini membutuhkan sinergitas yang tinggi dengan segenap unsur penyelenggara pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, “kehadiran pemerintah daerah di bidang infrastruktur dan perekonomian daerah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat dengan meningkatkan kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) baik pendidikan, kesehatan, serta daya beli masyarakat, begitu juga meningkatkan pelayanan air bersih, energy listrik, jaringan jalan dan jembatan yang mantap serta transportasi umum yang terjangkau, menekan laju inflasi dan memperluas kesempatan kerja baru untuk mengurangi pengangguran serta langkah-langkah terobosan lain secara konkrit untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan kesenjangan sosial antar wilayah” papar Gubernur Ahmad Heryawan dalam sambutannya, Rabu (17/02/2016) kemarin.
Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean ini, lanjut Aher, daerah harus terus meningkatkan produktivitas serta daya saing penduduk dan terus berupaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sector-sektor ekonomi domestic melalui penyelarasan seluruh regulasi perizinan termasuk peraturan terhadap investasi, menghadirkan inovasi tata kelola perizinan dan non perizinan untuk mewujudkan pelayanan prima serta meningkatkan iklim usaha yang lebih kondusif, “untuk itu bupati dan walikota harus memimpin perubahan dengan langkah-langkah perbaikan secara konkrit sehingga daerah masing-masing mendapatkan penilain sebagai daerah yang berkinerja tinggi dan akuntabel” tegas Aher. Turut hadir dalam pelantikan kepala daerah di Gedung Merdeka, Jln.Asia Afrika Bandung itu diantaranya kepala daerah se-Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Jabar, Danrem, Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang, Ketua DPRD Kabupaten Karawang bersama seluruh pimpinan SKPD Kabupaten Karawang, dan perwakilan perwakilan camat se Kabupaten Karawang serta para undangan lainnya./Wasim-Hms

Jam 00.33 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , | Baca Selengkapnya »