Featured Posts

BUPATI KARAWANG, MENGHADIRI PELANTIKAN PENGURUS IPPAT KABUPATEN KARAWANG MASA BHAKTI 2016-2019

Karwang.Dalam era perkembangan global yang begitu pesat, pertanahan merupakan hal yang sangat strategis dan sensitif, yang memerlukan penanganan sangat serius, memiliki kepastian, ketegasan sekaligus kearifan, sehingga pengelolaan pertanahan tidak terlepas dari filosofis bangsa bahwa   bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagiamana telah diamanatkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam profesi PPAT, maka Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) melantik dan mengukuhkan kepengurusan IPPAT masa bhakti 2016-2019 pada Selasa (12/4) bertempat di Hotel Resinda dan dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.
Dalam sambutan singkatnya Bupati Karawang menyampaikan bahwa, keberadaan notaris memiliki peran yang sangat luar biasa, apalagi pertumbuhan ekonomi makro Kabupaten Karawang sedang tumbuh begitu pesat. Oleh kareina itu, ketika 15 tahun yang lalu Karawang hanya terkenal sebagai lumbung padi Jawa Barat sebagai pusat ketahanan pangan nasional, maka sekarang Karawang membuka pandangan masyarakat Indonesia bahwa Kabupaten Karawang sebagai pusat Industrialisasi.
Selanjutnya, keberadaan penunjang-penunjang pembangunan salah satunya adalah yang erat kaitannya dengan peran serta para IPPAT dan notaris yang berada di Kabupaten Karawang, hal ini memiliki peran yang sangat luar biasa bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam rangka pembangunan yang luar biasa ini, seperti pembangunan jembatan, pembangunan jalan, peningkatan-peningkatan sumber daya manusia, peningkatan pendidikan dan kesehatan, semua ini memerlukan peran aktif dari seluruh jajaran IPPAT dan notaries di Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua pengurus wilayah IPPAT Jawa Barat, Ketua Pengurus INI Kabupaten Karawang beserta seluruh jajaran pengurus baru MPD Kab. Karawang, perwakilan dari BPN Kabupaten Karawang, Kepala DPPKAD, perwaklian Polres Karawang.

Jam 23.32 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , | Baca Selengkapnya »

WUJUDKAN KEBERSAMAAN BERSAMA K.A.N.N.I ( KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA )



POSBEN, JAKARTA - Kompleksnya permasalahan hukum di dalam Instansi/Perusahaan (Corpoorate) yang selalu timbul dan menjadi perhatian bersama, terkait dengan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak, Perizinan Perusahaan, Konflik Internal/Eksternal, Negosiasi Ketenagakerjaan, Legal Draffting, Gugatan dan Menghadapi Gugatan, serta khususnya Perizinan Perusahaan dan Permasalahan Peraturan Perundang-undangan lainnya.





KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), memberikan pelayanan Jasa Hukum antara lain meliputi Aspek :

1.       BANTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Legal Officer serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), Kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mediasi, Pelayanan Perizinan Perusahaan, atau Pelayanan Jasa Hukum Lainnya berdasarkan surat kuasa Hukum Khusus (SKK).

2.       Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (Legal Opini Ketenagakerjaan)
       Yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Opini Hukum terkait Ketenagakerjaan adalah pemberian jasa Hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis dan lisan melalui forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).





 3.       Merancang, Mereview Kontrak Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Merancang, Mereview Kontrak ketenagakerjaan adalah pemberian jasa hukum merancang dan mereview Draft Perjanjian kontrak ketenagakerjaan (Legal Drafting), perjanjian kontrak kerja karyawan dan lainnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan secara tertulis atau lisan dan melalui media lainnya.

4.       Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Manajemen Dokumen Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan adalah memberikan pemahaman, pelatihan dan perencanaan kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk menata dan mendokumenkan setiap peristiwa hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan.

5.       Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan adalah merancang peraturan perusahaan, mewakili perusahaan jika terjadi tuntutan hukum ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan, menelaah dan kajian hukum kepada staf hukum atau staf umum atau staf HRD untuk mengetahui akibat hukum dari setiap peristiwa hukum dalam mengambil tindakan hukum selanjutnya oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer, para Profesional lainnya, serta Aktifis Ketenagakerjaan pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan disampaikan secara tertulis atau lisan atau melalui media lainnya didalam (LITIGASI) atau diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).



6.       Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Mediasi, Arbitrasi, Penyelesaian Sengketa Perusahaan Diluar Pengadilan adalah melakukan upaya perdamaian, penyelesaian sengketa alternative tanpa melalui proses litigasi (pengadilan) lebih mengutamakan suasana keakraban dan kekeluargaan untuk mencapai suatu koordinasi mufakat dari peristiwa hukum dan tindakan hukum oleh para Advokat/Pengacara, KonsultanHukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang disampaikan melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses Peradilan (NON LITIGASI).

7.       Pengurusan Perizinan Perusahaan/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan
Yang dimaksud dengan Pengurusan Perizinan Perusahaan Corpoorate / Koperasi / Badan Hukum Perusahaan adalah melakukan pelayanan prima untuk memudahkan pengurusan perizinan sebagai titik awal untuk melakukan tindakan hukum dalam manajemen hukum oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corpoorate) atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya yang dilakukan baik pada Instansi/Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah maupun pada Instansi Swasta/Asosiasi yang terkait.

8.       Tindakan Hukum Lain
Yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa Hukum oleh Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Officer serta Profesional lainnya pada KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.), kepada Perusahaan (Corporate)  atau Koperasi atau Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Daerah atau Badan Hukum Usaha Perorangan atau Badan Usaha lainnya di Bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, dan Bidang Hukum Lainnya baik diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Aset Perusahaan (Corpoorate)/Badan Hukum Perusahaan dan guna menegakkan kewibawaan Perusahaan (Corpoorate)/Koperasi/Badan Hukum Perusahaan baik secara Internal dan External. Khususnya dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan/Perburuhan baik dari Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan yang menjadi kebijakan jalannya Perusahaan (Coorporate).

9.     LAYANAN JASA HUKUM KANTOR KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA (K.A.N.N.I.)
1.      ADVOKASI PERTANAHAN/AGRARIA
2.      ADVOKASI PERUMAHAN DAN PROPERTY
3.      ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
4.      ADVOKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
5.      ADVOKASI PIDANA UMUM (PIDUM)
6.      ADVOKASI PIDANA KHUSUS (PIDSUS) DAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
7.      ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK
8.      ADVOKASI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
9.      ADVOKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
10.  ADVOKASI PERTAMBANGAN, KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
11.  ADVOKASI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) LUAR NEGERI
12.  ADVOKASI PENGUSAHA KONTRUKSI DAN PEKERJA KONTRUKSI
13.  ADVOKASI PEKERJA PEMANDU HIBURAN INDONESIA
14.  ADVOKASI BADAN USAHA/KOPERASI/BADAN HUKUM LAINNYA
15.  ADVOKASI TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PERBURUHAN
16.  ADVOKASI ASURANSI, PERBANKAN DAN FINANCE
17.  ADVOKASI BADAN USAHA HIBURAN DAN PERHOTELAN
18.  ADVOKASI PERPAJAKAN, DAN KEPABEANAN
19.  ADVOKASI SENGKETA KEPERDATAAN
20.  ADVOKASI SENGKETA PILKADA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
21.  ADVOKASI IZIN TINGGAL ORANG ASING (WNA) DAN IMIGRASI
22.  ADVOKASI KELAUTAN DAN KEMARITIMAN
23.  ADVOKASI HAK CIPTA, MERK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
24.  ADVOKASI PEDAGANG PASAR DAN KAKI LIMA
25.  ADVOKASI PENGURUSAN PERIZINAN USAHA DAN LAINNYA







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Jam 18.16 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , , | Baca Selengkapnya »

Warkop Asal Kuningan Sekarang Mempunyai Komunitas KAWAK




Jakarta,POSBEN.Warung Kopi (WARKOP) Di beberapa Daerah mungkin anda sudah biasa menjumpai Khususnya Di daerah Jakarta. Menjamurnya WARKOP yang buka 24 jam usaha ini yang mungkin menjanjikan bagi para pelaku usaha kecil Asal Kabupaten Kuningan.Warung Kopi Asal Kuningan ini Mempunyai Ciri Khas Tersendiri berbeda dengan warung warung kopi asal jawa barat lainnya

ciri Khas warkop asal kuningan ini dengan panci atau dandang bubur kacang ijo dan air putih yang ber baris menghadap . meja dan tidak menyedikan kue pancong kalau tersedia kue pancong itu warkop asal daerah Garut.dengan maraknya warunng warung kopi di beberapa daerah seperti  lampung,jogja,semarang bandung dan Jakarta. Dari awal Obrolan secangkir kopi dan Prihatinnya para pedagang yang sulit untuk mendapatkan tepat untuk berjualan di daerah lainnaya khusnya di Jakarta.Sekelompok anak Muda Asal Kuningan Yang DiKomandoi Oleh Egi Rahmatika (26) Terbentuk Lah Komunitas Anak Anak Warkop Kuningan (KAWAK).Dan Egi Sendiri sekarang Menjadi Ketua Umum KAWAK untuk memipin Komunitas Selanjutnya Agar para pedagang Pedagang Warung Kopi Asal Kuningan terus berkembang di seluruh pelosok dan menjalin silahturahmi lebih erat.


Egi Rahmatika walupun Usianya Masih Muda Sekitar 26 Tahun asal kabupaten Kuningan ini mempunyai ide yang sangat cemerlang dengan membentuknya Komunitas Pedagang Warkop Asal Kuningan yang Nantinya  Akan Terus Di data ke anggotannya Masuk Ke KAWAK.

Menurut Egi saat di Jumpai Wartawan POSBEN Di Bilangan Kebon Jeruk  Jakarta Selatan di  Salah satu Anggota KAWAK Warkop 2 Putri Jumat Malam (25/02/2016).Menuturkan.Berdirinya Komunitas Anak Anak Warkop Kuningan (KAWAK) Pada tanggal  14 Oktober 2014,baru satu tahun kita mengadakan ulang tahun.untuk anggota Member Resmi yang Tersebar Di Beberapa daerah Sekitar 300 Anggota Bahakan anggota Kita ada di daerah seperti Lampung,Semarang ,Jogja dan Jabodetabek dan Anggota Kami akan Terus Bertambah.

Lebih lanjut Egi.Di bentuknya tujuan KAWAK yaitu yang Pertama Menjaga Jalin Silahturami Antar Pedagang asal Kuningan yang Kedua Mengangkat Nama Baik Kota Kabupaten Kuningan Dan Menunjukan tatar Sunda Karena Kita orang Sunda.Dan Ciri Khasnyna warkop Kuningan Ada berbarisan Panci Panci atau dandang yang menghadap ke meja caustamer.

Menurut Egi.Keuntungan Keuntungan Bagi Anggota KAWAK yang rencana kami Adalah menuju ke sosoial dan Kekeluargaan ,salah Satunya Waktu Ulang Tahun Yang Pertama kami sudah menyumbangkan Kabut Asap Yang Di Riau melalui ACT (Aksi Cepat Tanggap),Selain Itu bila ada anggota kita yang sakit kami Langsung Cepat dan gotong royong Antar anggota untuk Membatu  pembiayaan Bagi anggota Kami yang sakit Dari hasil Iuran Tersebut yang, Besarnya sangat Terjangkau hanya Rp.10.000 (sepiluh Ribu Rupiah) PerBulan per anggota.dan Program Program Selanjutnaya Kami akan Medirikan KOPRASI KAWAK yang Nantinaya pungsi dan tujuannnya untuk mensejahtrakan anggota dari Kekurangan Modal usaha warkop Tersebut.katanya

Lanjut egi. Visi Dan Misi KAWAK,visi Menyatukan Warkop pedagang Asal Kabupaten Kuningan Misinya Menjalin atau mempererat  Silahturahmi Antar Pedagang menjadikan lapangan Usaha Dan Mensejahtrakan Anggota KAWAK.Untuk Syarat Keanggoatan KAWAK harus Orang Kuningan Dan KTP Kuningan sesuai dengan Visi Misi KAWAK.bagi Yang sudah Mempunyai  Kartu Tanda Anggota (KTA) Wajib iuran Sebesar Rp.10.000 Per Bulan.Uang Tersebut dari Anggota Untuk Anggota KAWAK.Dengan Iuran Sebesar Rp.10.000 Anggota KAWAK setuju sepakat dan tidak Keberatan,Ungkap Egi Saat Berbincang Di Warung Kopi (WARKOP) 2 Putri Di Bilangan Kebon Jeruk Jakarta selatanPada Jum’at Malam 25/02/2016).

Harapan Egi Dengan Terbentuknya KAWAK,” Harapan saya lebih kedepan lebih solit lebih Menjalin Kekelurgaan dan Bertambah Anggota KAWAK Karena Di DKI saja Belum Semua Terdaftar,Selain itu Pemeritah  Pusat harus Medukung Khususnya Pemeritah Kabupaten Kuningan Lebih Mensupport Pasalnya Pedagang  Warkop Yang Meyebar Di polosok kota kota besar Mayoritas 80% Asal Kabupaten Kuningan.Selain Itu Kepada Bank agar memberikan Kemudahan Kepada Anggoata KAWAK dalam Mengajukan Pinjaman Untuk pengembangkana Usaha Warkopnya.Harapan Egi Pada Mni.

 Di Temapat yang sama,Asep salah Satu Anggota KAWAK yang Mempunyai 3 cabang Warkop Di Jakarta,Menuturkan.” Saya sangat Mendukung dengan adanya atau terbentuknya KAWAK ,Agar Ada informasi Tentang Tepat Atau pun Terkait dengan Perkembangan Warkop lebih mudah,selain itu menjali kekeluargaan lebih dekat dan persaingan usaha lebih sehat,Pungkas asep Pada POSBEN.(Wasim/Bams)

Jam 12.57 WIB | Redaksi : PosBeritaNasional.com , , , , , | Baca Selengkapnya »