Featured Posts

|

Demo Buruh Majalengka Menyisir Sejumlah Pabrik


Aktivis buruh yang berasal dari KSBSI dan SPSI melakukan aksi penyisiran (sweepingl ke sejumlah pabrik di sepanjang jalan Cirebon - Bandung untuk mengajak aksi demo penolakan terhadap PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aksi aktivis buruh dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Mereka mendatangi satu per satu pabrik yang ada di sepanjang jalan yang dilintasi mereka mulai Sumberjaya hingga Kasokandel.
Namun semua buruh pabrik yang didatangi tak satupun yang bersedia keluar areal pabrik untuk mengkuti ajakan mereka. Buruh-buruh pabrik tetap menjalankan pekerjaannya di pabrik dan bergeming dengan teriakan yang ada di pintu gerbang pabrik. Ajakan aktivis buruh untuk berdemo tidak mendapat respons dari para pekerja pabrik.
Sementara sejumlah aparat kepolisian dan TNI nampak siaga di setiap pabrik yang ada untuk untuk menjaga kemungkinan adanya aksi yang tidak diinginkan. Sebagian aparat lainnya melakukan pengamanan tertutup di beberapa titik.
Meski ajakan mereka tidak mendapat respons buruh yang ada di dalam pabrik, aksinya sempat mengganggu arus lalulintas Bandung-Cirebon atau sebaliknya. Akibatnya kendaraan dari dua arah ,baik Cirebon atau Bandung terpaksa melaju dengan kondisi merayap.
Melihat buruh tidak ada yang keluar pabrik, akhirnya mereka melanjutkan aksinya ke Pendopo Gedung Negara Majalengka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Di sana belasan pendemo yang datang menggunakan bak terbuka meneriakkan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggapnya merugikan buruh.
Dadan, Koordinator aksi buruh mengatakan, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan rekomendasi untuk menolak Peraturan Pemerintah tersebut bila Pemerintah Kabupaten Majalengka benar berpihak pada buruh. Dukungan tersebut menurut dia, akan memperkuat tuntutan buruh terhadap Pemerintah Pusat untuk membatalkan peraturan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan kewenangan pembatalan PP adalah pemerintah Pusat bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Namun bila ada hak-hak buruh yang diabaikan perusahaan pihaknya akan mempasilitasi hingga hak buruh terpenuhi.
Apalagi bila perusahaan tidak bersedia membayar upah sesuai dengan UMK padahal kondisi perusahaan dalam kondisi sehat.
Setelah berdialog di depan pintu gerbang Pendopo, para buruhpun akhirnya membubarkan diri. Namun mereka mengaku akan terus menyuarakan aspirasinya hingga pemerintah bersedia memenuhi keinginan buruh. (Tati P-kabar cirebon/A-88)***Sumber : pikiran-rakyat.com


Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel Berita yang ditayangkan.Pihak posberitanasional.com tidak bertanggung jawab isi komentar,sepenuhnya isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau sara.Pihak posberitanasional.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat menghapusnya atau tetap menayangkan komentar tersebut.

0 komentar tentang Berita "Demo Buruh Majalengka Menyisir Sejumlah Pabrik"

Silahkan tulis komentar anda dibawah ini